Suara Anak Nagari, Sumatera Barat

Mari bangkit basamo dan berbuat yang terbaik untuk pemenuhan hak-hak masyarakat korban bencana G 30 S 2009 Sumatera Barat, Anak Nagarilah ujung tombak perjuangan dan harapan rakyat ada dipundakmu...

The Great for Sumbar

Apo Kaba Dunsanak...???

Semoga blog ini dapat menjadi media untuk mengkomunikasikan kepada anda semua masyarakat Sumatera Barat, Indonesia dan Dunia Internasional, tentang realitas penangan kebencanaan Sumatera Barat, agar dapat menjadi bahan referensi bagi kita semua dalam menghadapi persoalan-persoalan kebencanaan di kemudian hari..

Kami berharap dapat menyajikan progress pembangunan karakter Anak Nagari Ranah Minang, bangkit mandiri untuk memperjuangkan hak-haknya..

AD / ART F-KAN

– Rancangan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga –

Forum Komunikasi Anak Nagari

Disusun oleh Team 13 F-KAN : Syahrudin Jotek, Syafri Jambak, Faisal Effendi, Erkeli, Musnaini, Fandy, Nurhakimah, Delvita, Fuady, Nurlaeni, Elmetri, Rina, .

Anggaran Dasar ( AD )
Forum Komunikasi Anak Nagari ( F - K A N )

Mukadimah
Bismillahirrahmanirrahim,

Bahwa sesungguhnya kemerdekaan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat, baik secara lisan maupun tulisan, dijamin oleh hukum dan undang-undang. Demikian juga halnya, dengan seluruh masyarakat korban dampak bencana gempa bumi Sumatera Barat, yang berkehendak dalam kesatuan pemahaman dan kebulatan tekad, untuk berkumpul dan bersatu, serta senantiasa berada ditengah-tengah masyarakat setiap waktu, dalam memperjuangkan hak-hak masyarakat dan menegakkan keadilan bagi kehidupan masyarakat.

Kelahiran Forum Komunikasi Anak Nagari, dilatarbelakangi kesepakatan masyarakat korban bencana gempa bumi, 30 S 2009, Sumatera Barat, yang mengikuti pelatihan Hak-Hak Masyarakat Sipil, yang difasilitasi oleh Perkumpulan KOTIB, di Nan Tongga Beach Hotel – Kabupaten Padang Pariaman, pada tanggal, 27 & 28 Juni 2010, yang melihat begitu banyaknya realitas penanganan bencana dan pelayanan pemerintah yang belum maksimal terhadap kehidupan seluruh lapisan masyarakat.

Dengan didorong oleh keinginan luhur dari setiap komponen anak-anak nagari, untuk menyikapi keterbatasan kemampuan masyarakat dalam mengakses hak-haknya sebagai korban bencana yang dijamin oleh undang-undang, serta untuk membentuk karakter dan watak masyarakat menjadi cerdas, kritis dan aktif, menentukan pemenuhan hak hidup dan penghidupannya, maka masyarakat berkehendak melembagakan seluruh cita-citanya dalam satu organisasi yang akan menjadi alat perjuangan bersama. Semangat anak-anak nagari berkehendak mengekspresikannya melalui Forum Komunikasi Anak Nagari, yang mengedepankan kearifan dan budaya-budaya lokal yang ada, sampai terpenuhinya kemaslahatan bagi seluruh anak nagari.


BAB I
NAMA, TEMPAT, dan KEDUDUKAN

Pasal 1
Nama

Organisasi kemasyarakatan ini diberi nama Forum Komunikasi Anak Nagari disingkat dengan F-KAN.

Pasal 2
Tempat dan Kedudukan
(1) Forum Komunikasi Anak Nagari ini bertempat di Kabupaten Padang Pariaman, Provinsi Sumatera Barat – Indonesia.
(2) Forum Komunikasi Anak Nagari ini berkedudukan di tingkat Kabupaten, di tingkat Kecamatan, dan di tingkat Kenagarian.
BAB II
AZAS, SIFAT dan TUJUAN

Pasal 3
Azas

Forum Komunikasi Anak Nagari ini berazaskan Pancasila dan berlandaskan UUD 1945.

Pasal 4
Sifat
Forum Komunikasi Anak Nagari ini, merupakan organisasi kemasyarakatan / sosial yang bersifat, Lokal, Kebersamaan, Kemufakatan, Kegotongroyongan dan Independent.
Pasal 5
Tujuan

Forum Komunikasi Anak Nagari ini bertujuan, untuk :
(1) Membangun nilai kebersamaan, Menyatukan visi dan misi dalam ke-Bhinekaan, ditengah-tengah masyarakat dalam Nagari di kabupaten Padang Pariaman,
(2) Mengamankan, mempertahankan dan turut serta berperan aktif melestarikan kultur dan budaya alam Minangkabau,
(3) Melakukan fungsi kontrol / pengawasan terhadap kinerja pemerintah dalam lingkup Kabupaten Padang Pariaman,
(4) Mencerdaskan kehidupan masyarakat dengan membentuk karakter individu masyarakat yang cerdas dan kritis, terhadap hak-haknya yang dilindungi oleh hukum dan undang-undang,
(5) Menciptakan masyarakat yang sadar akan hak-haknya dan memiliki sikap yang bertanggung jawab terhadap setiap perbuatannya.
BAB III
USAHA-USAHA

Pasal 6

Pencapaian tujuan organisasi dilakukan melalui :
(1) Menjadi media komunikasi dan transformasi informasi bagi seluruh masyarakat,
(2) Menjalankan fungsi control terhadap kegiatan-kegiatan dan program pemerintah di tengah-tengah masyarakat,
(3) Memperjuangkan hak-hak masyarakat, yang dijamin oleh hukum dan undang-undang,
(4) Membangun mental generasi muda, melalui kegiatan-kegiatan yang bernuansa kebudayaan lokal masyarakat Minangkabau,
(5) Membangun dan mengembangkan usaha-usaha organisasi yang bersifat mandiri demi tercapainya kesejahteraan pengurus dan anggota organisasi,
(6) Menjadi media bagi masyarakat dalam akses-akses masyarakat terhadap ruang publik, seluas-luasnya,
(7) Berperan aktif dalam melakukan sosialisasi yang benar dan akurat kepada masyarakatnya tentang hak-haknya.
BAB IV
KEANGGOTAAN

Pasal 7
Anggota
(1) Anggota Forum Komunikasi Anak Nagari ini, adalah setiap orang yang memenuhi syarat dan sudah disahkan, antara lain :
a. Semua Warga Negara Indonesia, yang sudah berusia 17 tahun keatas, yang berdomisili di Kabupaten Padang Pariaman,
b. Mematuhi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Organisasi,
c. Bertanggungjawab terhadap tugas yang diembannya,
d. Tidak pernah terlibat pemakaian Narkoba, maupun cacat hukum,
e. Jujur, disiplin dan bermasyarakat,
f. Mempunyai wawasan yang luas,
g. Mampu menyelesaikan masalah yang ditemukan dilapangan,
h. Dapat bersosialisasi dan bermitra dengan masyarakat luas.

(2) Ketentuan mengenai keanggotaan Forum Komunikasi Anak Nagari ini diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB V
ORGANISASI

Pasal 8
(1) Forum Komunikasi Anak Nagari ini, mempunyai wilayah kerja di Kabupaten Padang Pariaman, Provinsi Sumatera Barat – Indonesia,
(2) Jenjang hierarki organisasi ini adalah :
a. Kabupaten Padang Pariaman,
b. Kecamatan sekabupaten Padang Pariaman,
c. Nagari sekabupaten Padang Pariaman,
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Struktur organisasi ini diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 9
Alat Kelengkapan

(1) Yang menjadi alat kelengkapan organisasi ini, terdiri dari :
a. Bendera,
b. Logo / Kop Surat,
c. Stempel,
d. Alat Tulis,
e. Seragam,
f. Komputer atau laptop,
g. Kartu Tanda Anggota,
h. Posko / Sekretariat,
i. Struktur Organisasi,
j. Kendaraan.

(2) Keterangan lebih lanjut mengenai pasal ini, diatur dalam Anggaran Rumah Tangga Forum Komunikasi Anak Nagari.

BAB VI
RAPAT-RAPAT dan KEPUTUSAN-KEPUTUSAN

Pasal 10
Rapat-Rapat

(1) Rapat Umum Anggota F-KAN, merupakan rapat tertinggi organisasi di tingkat pusat organisasi,
(2) Rapat Umum Anggota ditingkat Kecamatan F-KAN, merupakan rapat tertinggi organisasi di tingkat Kecamatan organisasi,
(3) Rapat Umum Anggota ditingkat Kenagarian F-KAN, merupakan rapat tertinggi organisasi di tingkat Kenagarian organisasi,Rapat Pengurus F-KAN,
(4) Rapat Istimewa,
(5) Ketentuan lebih lanjut tentang rapat–rapat organisasi ini diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART).

Pasal 11
Keputusan-Keputusan

(1) Keputusan yang lebih rendah, wajib untuk tunduk kepada keputusan organisasi yang lebih tinggi,
(2) Pengambilan keputusan yang menyangkut nama organisasi ini harus dilandaskan pada Anngaran Dasar dan Anngaran Rumah Tangga,
(3) Serta keputusan yang lebih tinggi Forum Komunikasi Anak Nagari lainnya.

BAB VII
LAMBANG

Pasal 12
Lambang
(1) Lambang F-KAN terdiri dari :
a. Bintang
b. Rumah Gadang
c. Tombak dan Marawa
(2) Warna Lambang F-KAN ini adalah :
a. Bintang berwarna Kuning,
b. Rumah gadang berwarna hitam,
c. Tombak berwarna putih,
d. Murawa berwana merah, kuning, hijau.
(3) Ketentuan lebih lanjut, mengenai lambang organisasi dan penggunaannya, sesuai dengan bunyi ayat (1) dan (2) di atas, akan diatur lebih lanjut dalam ART (Anggaran Rumah Tangga).

BAB VIII
KEUANGAN

Pasal 13
Keuangan

(1) Keuangan Forum Komunikasi Anak Nagari diperoleh dari :
a. Uang pangkal dan uang iuran seluruh anggota F-KAN,
b. Sumbangan dalam bentuk apapun yang sah dan tidak mengikat,
c. Penerimaan-penerimaan lain F-KAN yang sah,
d. Usaha Keuangan F-KAN lainnya yang sah.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai keuangan organisasi ini, sesuai dengan ayat (1) diatas, akan diatur lebih lanjut dalam ART ( Anggaran Rumah Tangga ).
Pasal 14
Besaran

Besarnya uang pangkal dan uang iuran, ditetapkan oleh Kesepakatan bersama seluruh anggota F-KAN, yang diputuskan melalui Rapat Umum Anggota F-KAN dan disalinkan dalam suatu Surat Keputusan F-KAN.

Pasal 15
Sasaran

Dana yang diperoleh dipergunakan untuk membiayai seluruh kegiatan-kegiatan F-KAN, yang telah diprogramkan dan ditetapkan dalam suatu Surat Keputusan F-KAN.

BAB IX
ANGGARAN RUMAH TANGGA

Pasal 16
Aturan Peralihan dan Aturan Tambahan

(1) Hal-hal yang tidak diatur didalam Anggaran Dasar F-KAN, akan diatur didalam Anggaran Rumah Tangga F-KAN, merupakan perincian pelaksanaan Anggaran Dasar F-KAN,
(2) Anggaran Rumah Tangga F-KAN dan peraturan-peraturan pelaksanaan lainnya tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar ( AD ) F-KAN.

BAB X
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR dan ANGGARAN RUMAH TANGGA

Pasal 17
Aturan Perubahan

(1) Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ditetapkan oleh Keputusan Rapat Umum Anggota Forum Komunikasi Anak Nagari,
(2) Perubahan AD dan ART dianggap sah jika Keputusan disepakati oleh 2/3 dari seluruh jumlah anggota F-KAN yang hadir dan memiliki hak suara.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pasal ini, akan diatur lebih lanjut dalam aturan tersendiri.

BAB XI
PEMBUBARAN

Pasal 18
Pembubaran
(1) Pembubaran Forum Komunikasi Peduli Anak Nagari ditetapkan dan diatur dalam Rapat Umum Anggota F-KAN, atas permintaan mayoritas anggota F-KAN atau sekurang-kurangnya 2/3 dari seluruh jumlah anggota F-KAN, dengan melampirkan alasan-alasannya.
(2) Mekanisme mengenai hal ini, diatur dalam aturan tersendiri.
BAB XII
PENUTUP

Pasal 19

Hal-hal lain yang belum diatur dalam Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART), akan diatur dalam aturan tersendiri didalam Peraturan Organisasi F-KAN.



Ditetapkan di :
Pada tanggal :
(PENGESAHAN)





ANGGARAN RUMAH TANGGA ( ART )

BAB I
UMUM

Pasal 1

Anggaran Rumah Tangga Forum Komunikasi Anak Nagari merupakan pengaturan lebih lanjut dari AD (Anggaran Dasar) Forum Komunikasi Anak Nagari.

BAB II
ORGANISASI

Pasal 2
Visi

Visi Forum Komunikasi Anak Nagari adalah : Mewujudkan tatanan kehidupan masyarakat yang aktif, kritis dan bertanggung jawab, terhadap segala hak dan kewajiban yang melekat dalam diri setiap masyarakat tersebut.

Pasal 3
Misi

(1) Mendorong peran aktif masyarakat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara,
(2) Melakukan pengawasan dan advokasi (pembelaan) terhadap hak-hak masyarakat,
(3) Memperjuangkan keadilan, kesetaraan, dan ketransparanan, dalam kehidupan masyarakat,
(4) Membangkitkan dan Menumbuhkembangkan kembali nilai – nilai budaya Minangkabau, melalui penyadaran arti penting budaya bagi generasi muda dan masyarakat,
(5) Melakukan pergerakan dari bawah untuk mendapatkan kebenaran.
(6) Menumbuhkembangkan nilai-nilai silaturahmi antara sesama anak nagari dan masyarakat lainnya.
(7) Turut berperan aktif bersama-sama masyarakat dalam menanggulangi masalah kebencanaan, kegiatan sosial, ekonomi, dan lain-lain.

Pasal 4
Prinsip-Prinsip

(1) Mengedepankan kepentingan organisasi diatas kepentingan pribadi,
(2) Bertanggung jawab,
(3) Berimbang,
(4) Harga Menghargai, dan
(5) Tenggang Rasa,

Pasal 5
Waktu Berdiri

Forum Komunikasi Anak Nagari ini, didirikan untuk jangka waktu yang tidak ditentukan lamanya.

Pasal 6
Alat Kelengkapan

(1) Bendera, berwarna dasar Putih, menggambarkan symbol FKAN secara utuh, ukuran 60 cm x 90 cm.
(2) Logo/Kop Surat, sesuai dengan lambang FKPAN, ukuran lebar 6 cm disisi atas kertas, 4 cm alamat FKAN disisi bawah kertas,
(3) Stempel, sesuai dengan lambang FKAN, berwarna …….., berukuran 3 cm x 3 cm,
(4) Alat Tulis, sesuai dengan kebutuhan organisasi, yang diatur oleh Badan Pengurus Harian FKAN,
(5) Seragam, berbentuk Jas, berwarna Hitam, menampilkan nama dan lambang FKAN,
(6) Komputer atau laptop, sesuai dengan kebutuhan FKAN, yang diatur oleh Badan Pengurus Harian FKAN,
(7) Kartu Tanda Anggota, diatur oleh aturan tersendiri yang dikeluarkan oleh Badan Pengurus Harian FKAN,
(8) Posko / Sekretariat, diatur tersendiri oleh Badan Pengurus Harian FKAN, sesuai dengan kebutuhan FKAN dengan aturan tersendiri,
(9) Bagan Struktur Organisasi, diatur tersendiri oleh Badan Pengurus Harian FKAN, sesuai dengan kebutuhan FKAN dengan aturan tersendiri,
(10) Kendaraan, diatur tersendiri oleh Badan Pengurus Harian FKAN, sesuai dengan kebutuhan FKAN dengan aturan tersendiri.

BAB III
KEPENGURUSAN

Pasal 7
Jenjang Kepengurusan

(1) Kepengurusan ditingkat kabupaten disebut dengan Badan Pengurus Harian FKAN Kabupaten,
(2) Kepengurusan ditingkat kecamatan disebut dengan Badan Pengurus Kecamatan FKAN,
(3) Kepengurusan ditingkat kenagarian disebut dengan Badan Pengurus Nagari F-KAN.

Pasal 8
Kepengurusan

Kepengurusan Organisasi F-KAN bersifat Kolektif kolegial.

Pasal 9
Struktur Kepengurusan

(1) Dewan Penasehat / Pembina F-KAN, berada di Tingkat Kabupaten / Pusat F-KAN,
(2) Struktur inti organisasi ditingkat kabupaten terdiri :
a. Ketua umum dibantu oleh 5 orang ketua bidang,
b. Sekretaris umum dibantu oleh 5 orang sekretaris bidang,
c. Bendahara umum dibantu oleh 2 orang bendahara bagian.
(3) Adapun yang menjadi bidang - bidang dalam struktur tersebut dalam ayat (2) diatas adalah :
a. Bidang Litbang (Penelitian dan Pengembangan)
b. Bidang Diklat (Pendidikan dan Pelatihan),
c. Advokasi (Pembelaan), Hukum dan HAM (Hak Azasi Manusia),
d. Bidang Hubungan Antar Lembaga.
e. Bidang Sosial, Seni Budaya dan Keagamaan,
(4) Masing-masing bidang tersebut beranggotakan 4 (empat) orang anggota bidang,
(5) Adapun yang menjadi Bendahara bagian dalam Struktur Inti Organisasi sesuai dengan ayat (2) diatas adalah :
a. Bendahara bagian Pendapatan,
b. Bendahara bagian Pengeluaran.
(6) Masing-masing bendahara bagian tersebut beranggotakan 1 (satu) orang bendahara bagian,
(7) Struktur kepengurusan, masing-masing ditingkat Kecamatan dan Kenagarian, akan mengikuti bentuk dari struktur kepengurusan sebagaimana bentuk struktur kepengurusan ditingkat Kabupaten.
(8) Hal-hal yang belum diatur dalam pasal ini, akan diatur dalam aturan tersendiri.

Pasal 10
Tata Cara Pemilihan

(1) Tata cara mengenai system pemilihan formateur tunggal, diatur lebih lanjut dalam aturan tersendiri di Tata Tertib Persidangan Rapat Umum Anggota F-KAN,
(2) Tata cara mengenai penetapan personalia Badan Pengurus F-KAN terpilih, diatur lebih lanjut dalam aturan tersendiri.
Pasal 11
Penetapan Pengurus
(1) Untuk ditingkat Kabupaten, maka Badan Pengurus Harian F-KAN dan Dewan Penasehat F-KAN, dibentuk oleh Rapat Umum Anggota F-KAN, melalui sistem Formateur Tunggal,
(2) Untuk ditingkat Kecamatan, maka Badan Pengurus Kecamatan F-KAN, dibentuk oleh Rapat Kecamatan FKAN, melalui sistem Formateur Tunggal pada tingkat Kecamatan,
(3) Untuk ditingkat Kenagarian, maka Badan Pengurus Kenagarian F-KAN, dibentuk oleh Rapat Kenagarian F-KAN, melalui sistem Formateur Tunggal di tingkat Kenagarian.

Pasal 12

(1) Pengurus F-KAN yang tidak aktif, dapat diganti melalui rapat istimewa Badan Pengurus Harian, dengan melampirkan alsan-alasannya.
(2) Mekanismenya diatur sesuai dengan Keputusan Badan Pengurus Harian F-KAN, ditingkat pusat organisasi ini.
Pasal 13
Hak dan Kewajiban

(1) Hak Pengurus Organisasi,
a. Menyusun rencana program kerja organisasi,
b. Menyusun rancangan perubahan AD/ART,
c. Menjatuhkan sanksi organisasi,
d. Membantu masyarakat untuk memperjuangkan hak-haknya yang dijamin oleh hukum dan undang-undang.
(2) Kewajiban Pengurus Organisasi,
a. Menjalankan seluruh amanat dan keputusan-keputusan Rapat Umum Anggota F-KAN,
b. Melaksanakan program kerja organisasi yang telah disepakati melalui suatu keputusan organisasi,
c. Mengatur, menjaga kesinambungan dan kesinergisan, seluruh kegiatan dan pelaksana organisasi,
d. Mengelola, meningkatkan, dan memberdayakan kekayaan organisasi, untuk dapat mempertahankan kontiniyuitas kegiatan organisasi,
e. Membangun hubungan kerjasama dengan berbagai pihak maupun organisasi lain yang sesifat, dengan tetap berpegang pada konsep keseimbangan dan kesetaraan,
BAB IV
RAPAT-RAPAT dan KEPUTUSAN-KEPUTUSAN

Pasal 14
Rapat-Rapat
(1) Rapat Umum Anggota diselenggarakan selama satu kali dalam tiga tahun.
(2) Rapat Umum Tingkat Kecamatan, diselenggarakan selama satu kali dalam tiga tahun.
(3) Rapat Umum Tingkat Kenagarian, diselenggarakan selama satu kali dalam tiga tahun.
(4) Rapat Pengurus :
a. Rapat Pleno Badan Pengurus,
b. Rapat Rutin,
c. Rapat Kerja,
d. Rapat Koordinasi
(5) Rapat Istimewa.

Pasal 15
Fungsi-Fungsi Rapat

(1) Rapat Umum Anggota F-KAN adalah :
a. Pemegang Kekuasaan Tertinggi Organisasi,
b. Menetapkan dan Mengubah AD dan ART,
c. Menetapkan Garis-Garis Besar Program Umum Organisasi (GBPUO),
d. Menertapkan Arah Strategi dan Kebijakan Organisasi (ASKUO),
e. Menilai Pertanggungjawaban Badan Pengurus,
f. Memilih dan Menetapkan Pengurus,
g. Menetapkan dan Mengubah Keputusan Lainnya.

(2) Rapat Pengurus F-KAN :
a. Rapat Pleno Badan Pengurus, adalah rapat yang dilakukan oelh pengurus inti organisasi disetiap jenjang kepengurusan F-KAN dengan waktu yang tertentu,
b. Rapat Rutin, adalah rapat pengurus yang bertujuan untuk menjaga kesolidan dan kesinergisan organisasi, rapat ini sekurang-kurangnya dilakukan satu bulan sekali, untuk semua jenjang kepengurusan F-KAN,
c. Rapat Kerja, adalah rapat pengurus organisasi untuk menentukan program kerja dan waktu pelaksanaannya, untuk semua jenjang kepengurusan F-KAN,
d. Rapat Koordinasi, adalah rapat pengurus organisasi yang dilakukan untuk tujuan koordinasi kerja-kerja organisasi dalam satu jenjang kepengurusan, maupun antar jenjang kepengurusan F-KAN.

(3).Rapat Istimewa :
Rapat Istimewa dapat dilakukan oleh pengurus atas prakarsa pengurus sendiri, atau permohonan tertulis dari anggota, sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) dari jumlah anggota ditujukan kepada pengurus. Maksud dari rapat istimewa harus di cantumkan dalam surat pemberitahuan atau undangan dan hanya persoalan yang dicantumkan didalam surat undangan itulah yang dibicarakan.
Pasal 16
Sahnya Rapat

(1) Rapat Umum Anggota F-KAN sah dilakukan, jika dihadiri oleh :
a. Sekurang-kurangnya 2/3 dari seluruh jumlah anggota F-KAN, yang memiliki hak bicara dan hak suara,
b. Sekurang-kurangnya 2/3 dari seluruh jumlah Badan Pengurus Harian F-KAN ditingkat Kabupaten, yang memiliki hak bicara dan hak suara,
c. Sekurang-kurangnya 2/3 dari seluruh jumlah Badan Pengurus Kecamatan F-KAN ditingkat Kecamatan, yang memiliki hak bicara dan hak suara.
(2) Jika Rapat Umum Anggota tidak dapat memenuhi kektentuan sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (1) diatas, maka rapat sah dilakukan sete;lah batas waktu ditunda selama 2 x24 jam, sejak rapat diskors,
(3) Rapat Pengurus sah dilakukan jika dihadiri oleh sekurang-kurang nya 2/3 dari seluruh jumlah pengurus dari semua jenjang kepengrusan F-KAN,
(4) Sidang dianggap sah jika disepakati oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari seluruh jumlah anggota Rapat Umum Anggota F-KAN, yang memiliki hak suara, disemua jenjang kepengurusan F-KAN,
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pelaksanaan rapat umum anggota F-KAN diatur dalam tata tertib rapat.
Pasal 17
Keputusan-Keputusan

Keputusan-keputusan F-KAN yang lebih rendah harus tunduk kepada keputusan-keputusan F-KAN yang lebih tinggi.

BAB V
PENDIDIKAN

Pasal 18
Pendidikan
(1) Melakukan pendidikan-pendidikan, untuk mengembangkan Sumber Daya Manusia Forum Komunikasi Anak Nagari,
(2) Melakukan pelatihan-pelatihan, untuk mengembangkan keterampilan dan kecakapan Sumber Daya Manusia Forum Komunikasi Anak Nagari,
(3) Melakukan penelitian dan pengembangan Sumber Daya Manusia F-KAN,
(4) Melakukan penelitian dan pengembangan Sumber Daya Organisasi F-KAN,
BAB VI
PERTEMUAN / KERJASAMA ORGANISASI SESIFAT

Pasal 19
Pertemuan

Pertemuan F-KAN dalam rangka membawa nama F-KAN keluar, dilakukan oleh :
(1) Untuk membawa nama dan kebijakan F-KAN, pada tingkat tertinggi organisasi dilakukan oleh Badan Pengurus Harian F-KAN, yang berada di tingkat pusat,
(2) Pertemuan yang dilakukan sifatnya, untuk pengembangan organisasi dan menjaga eksistensi organisasi ditengah-tengah kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara,

Pasal 20
Kerjasama

(1) Kerjasama F-KAN dengan organisasi maupun lembaga lainnya, dilakukan berdasarkan keputusan Badan Pengurus Harian F-KAN yang berada ditingkat pusat organisasi ini,
(2) Kerjasama yang dilakukan oleh F-KAN dengan organisasi maupun lembaga lainnya, dilakukan dengan memegang teguh prinsip-prinsip keseimbangan, kesetaraan, dan indenpendensi organisasi,

BAB VII
KEANGGOTAAN

Pasal 21
Anggota
(1) Anggota Biasa,
(2) Anggota Kehormatan.

Pasal 22

(1) Anggota Biasa, adalah setiap individu yang telah ditetapkan melalui mekanisme dan ketetapan organisasi, berdasarkan syarat-syarat dan aturan-aturan yang ada.

(2) Anggota Kehormatan, adalah setiap individu yang telah ditetapkan melalui mekanisme dan ketetapan organisasi, berdasarkan pada pertimbangan jasa, maupun kepahlawanan orang tersebut, baik terhadap masyarakat, bangsa, negara, maupun untuk F-KAN sendiri.

Pasal 23
Hak Anggota

Setiap Anggota Forum Komunikasi Peduli Anak Nagari ( F-KAN ) memiliki Hak :
(1) Hak untuk dipilih dan memilih,
(2) Hak berbicara dan hak menyampaikan pendapat dan saran baik lisan maupun tulisan,
(3) Hak untuk mengikuti kegiatan serta dapat menggunakan fasilitas organisasi,
(4) Memiliki Kartu Tanda Anggota ( K T A ).

Pasal 24
Kawajiban Anggota

Setiap anggota Forum Komunikasi Anak Nagari ( F-KAN ) Berkewajiban untuk :
(1) Menjunjung tinggi dan mematuhi AD / ART, serta peraturan Organisasi F-KAN,
(2) Menjaga nama baik F-KAN,Mengikuti dan melakukan yang telah diatur dalam tata tertib rapat,
(3) Menghadiri rapat-rapat dan kegiatan-kegiatan F-KAN.

Pasal 25
Berakhirnya Keanggotaan

(1) Meninggal dunia,
(2) Melanggar ketentuan-ketentuan Forum Komunikasi Peduli Anak Nagari,
(3) Melakukan perbuatan tindak pidana dan telah memiliki kekuatan hukum tetap, yang sifat pelanggaran tersebut dilakukan oleh dan untuk kepentingan diri sendiri,
(4) Terbukti menggunakan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Aditif Lainnya,
(5) Melakukan perbuatan tercela dan perbuatan tidak terpuji lainnya, yang telah dijatuhi sanksi oleh pihak terkait dan berwenang untuk mengadili perkara tersebut,
(6) Mengundurkan diri dari keanggotaan, dengan membuat surat pernyataan pengunduran diri yang disampaikan kepada Badan Pengurus Harian ditingkat pusat organisasi.

Pasal 26
Pemberhentian Sementara

Pemberhentian sementara waktu terhadap seorang anggota F-KAN, baik dalam struktur kepengurusan maupun diluar struktur kepengurusan, dilakukan oleh Badan Pengurus Harian F-KAN ditingkat pusat, terhadap setiap anggota, yang sedang melakukan kegiatan-kegiatan diluar aturan-aturan organisasi.

Pasal 27
Pemulihan

Pemulihan status keanggotaan dipulihkan kembali oleh Badan Pengurus Harian ditingkat pusat F-KAN, setelah anggota F-KAN yang bersangkutan memiliki status kegiatan yang tetap sesuai dengan aturan-aturan organisasi.

BAB VIII
LAMBANG dan PENGGUNAANNYA

Pasal 28
Lambang

(1) Lambang F-KAN terdiri dari :
a. Bintang : mencerminkan cita-cita anak nagari,
b. Rumah Gadang : mencerminkan kembali kenagari,
c. Tombak dan Marawa : melambangkan perjuangan yang selalu bertitik tolak pada, “ Adat Basandi Sarak, Sarak Basandi Kitabullah.

(2) Warna Lambang F-KAN ini adalah :
a. Bintang berwarna Kuning : Kuat atau perkasa,
b. Rumah gadang berwarna hitam : Kepiawaian,
c. Tombak berwarna putih : Bersih,
d. Murawa berwana merah, kuning, hijau : Keberagaman.

Pasal 27
Penggunaan Lambang






BAB IX
KEUANGAN

Pasal 28
Pengaturan Keuangan

(1) Uang pangkal diserahkan langsung kepada Pengurus melalui Bendahara,Iuran anggota diserahkan melalui Bendahara dan ditetapkan 50% untuk Kegiatan Organisasi dan 50% untuk Kas Organisasi,
(2) Bantuan-bantuan dan hasil usaha lain yang dilakukan oleh pengurus menjadi hak organisasi,Dana yang diperoleh dari batuan, maupun hasil usaha organisasi, dipergunakan 50% untuk kegiatan-kegiatan organisasi dan 50% untuk Kas Organisasi.

Pasal 29
Pengeluaran

Peruntukan pengeluaran organisasi dilakukan untuk kepentingan-kepentingan dan kegiatan-kegiatan organisasi, ditetapkan dengan aturan-aturan tersendiri, yang ditetapkan oleh keputusan organisasi.

BAB X
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 30

Hal-hal yang belum diatur dalam ART ini diatur dalam aturan tersendiri, maupun dalam Peraturan Organisasi F-KAN.


Ditetapkan di :

Pada tanggal :
(Pengesahan)