Suara Anak Nagari, Sumatera Barat

Mari bangkit basamo dan berbuat yang terbaik untuk pemenuhan hak-hak masyarakat korban bencana G 30 S 2009 Sumatera Barat, Anak Nagarilah ujung tombak perjuangan dan harapan rakyat ada dipundakmu...

The Great for Sumbar

Apo Kaba Dunsanak...???

Semoga blog ini dapat menjadi media untuk mengkomunikasikan kepada anda semua masyarakat Sumatera Barat, Indonesia dan Dunia Internasional, tentang realitas penangan kebencanaan Sumatera Barat, agar dapat menjadi bahan referensi bagi kita semua dalam menghadapi persoalan-persoalan kebencanaan di kemudian hari..

Kami berharap dapat menyajikan progress pembangunan karakter Anak Nagari Ranah Minang, bangkit mandiri untuk memperjuangkan hak-haknya..

Materi Diskusi

Evaluasi Pelaksanaan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Sumatera Barat

I. Pendahuluan

Menurut pemahaman saya, bahwa waktu yang ditandai dengan perputaran jarum
jam, detik demi detik, sangatlah berarti bagi saya dan mungkin juga
pernyataan ini berlaku bagi semua orang. Karena, belum ada satupun alat
atau media yang dapat mengembalikan perputaran waktu yang telah berlalu,
sehingga setiap orang pasti akan sangat menyesali dirinya sendiri, ketika
waktu tersebut berlalu begitu saja, tanpa ada sebuah perbuatan atau karya
yang berarti yang dilakukannya.

Terlebih lagi, jika waktu yang kita miliki dalam hidup ini, hanya
dihabiskan untuk menunggu dan menunggu, maka tidaklah salah kalau saya
juga berpendapat “menunggu sangatlah membosankan dan merupakan pekerjaan
yang sia-sia”. Lebih menyakitkan lagi, jika sesuatu yang ditunggu tersebut
tidak sesuai dengan yang diharapharapkan atau bahkan nihil sama sekali.

Ditinjau dari sisi hukum sebab akibatnya, memang seharusnya ada hubungan
yang berbanding lurus, dimana jika ada perbuatan atau sikap menunggu,
tentunya karena ada janji ataupun harapan yang diberikan atau disampaikan,
sebagai harga setimpal dari perbuatan menunggu oleh karena sesuatu hal.
Untuk itu, sangatlah santun kiranya jika perbuatan menunggu dibayar lunas
dengan perbuatan pemenuhan janji atau pengharapan.

Tapi maaf, agaknya tulisan ini bukanlah persoalan waktu, menunggu,
nihilisme, maupun harapan, melainkan “Evaluasi 7 bulan Pelaksanaan
Rehabilitasi dan Rekonstruksi Sumatera Barat”, yang secara sadar atau
tidak sadar argumentasi diatas memiliki korelasi terhadap persoalan Rehab
Rekon yang hendak kita “telanjangi” ini. Oopss… maaf, ini bukan
pornografi, tapi ungkapan hati yang tersayat sembilu.

Agaknya sedikit sentimentil, tapi demikianlah saya memandangi wajah
masyarakat Minangkabau tercinta, yang telah ditimpa bencana dahsyat,
Rabu, 30 September 2009 lalu dan sedang dengan sabar hati menunggu
suatu janji, serta mengikuti perkembangan demi perkembangan penanganan
dampak bencana Sumatera Barat yang dilakukan pemerintah.

Akibat dari sudut pandang yang sentimental tersebut, mungkin kesannya
saya terlalu mendiskreditkan pemerintah, tapi biarlah anda sendiri yang
menilai tulisan ini dan menentukan sikap anda terhadap pelaksanaan Rehab
Rekon Sumatera Barat.

II. Dasar Hukum Pelaksanaan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Sumatera Barat

Sumber dari segala sumber hukum di Negara Kesatuan Republik Indonesia ini
adalah Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945, oleh karenanya UUD 1945 menyatakan : "bahwa Negara Kesatuan
Republik Indonesia bertanggung jawab melindungi segenap bangsa Indonesia
dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan tujuan untuk memberikan
perlindungan terhadap kehidupan dan penghidupan termasuk perlindungan
atas bencana, dalam rangka mewujudkan kesejahteraan umum yang berlandaskan Pancasila.

Untuk mewujudkan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 tersebut, maka Presiden Republik Indonesia dengan persetujuan
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, telah menetapkan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2007, Tentang
Penanggulangan Bencana.

Secara lebih rinci tahapan tentang penanggulangan bencana tersebut
diatur dalam Bab VII Bagian Kedua, tentang tahapan penyelenggaraan
penanggulangan bencana. Dimana, tahapan tersebut dibagi atas tiga tahapan
yang harus dilakukan secara terintegrasi, yakni : prabencana, tanggap
darurat, dan pascabencana.

Dalam tahapan penanggulangan pascabencana, kegiatan rehabilitasi dan
rekonstruksi harus segera dilakukan oleh pemerintah untuk memulihkan
kehidupan setiap masyarakat korban dampak bencana, sesuai dengan amanat
UU RI No. 24 Tahun 2007 Tentang Penanggulangan Bencana, Bab VII Paragraf
Ketiga Pascabencana Pasal 57, Pasal 58, Pasal 59, tentang rehabilitasi
dan rekonstruksi.

Agar dapat melaksanakan kegiatan dimaksud, setelah dilakukan penetapan
tentang status kebencanaan, maka pemerintah maupun pemerintah daerah
diwajibkan sesegera mungkin untuk merumuskan dan menetapkan petunjuk
pelaksanaan teknis kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi
pascabencana dimaksud.

Hal ini sesuai dengan amanat Undang-undang RI Nomor 24 Tahun 2007,
Tentang Penanggulangan Bencana, Pasal 58 ayat 2 dan Pasal 59 ayat 2.
Namun, sangat disayangkan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Rehabilitasi dan
Rekonstruksi Sumbar, yang telah disosialisasikan pertanggal 27 Januari
2010, antar Bupati dan Walikota se-Sumbar yang dipimpin oleh Gubernur
Sumatera Barat, baru dapat ditetapkan menjadi sebuah ketetapan oleh
Pemerintah Provinsi Sumbar pertanggal, 17 Maret 2010 lalu. Secara
otomotis keterlambatan pengesahan juklak Rehab Rekon tersebut, akan
berdampak pada molornya waktu pelaksanaan.

Sementara status tahapan penanggulangan bencana Sumbar, pada
1 November 2010 s/d tahun 2011, telah ditetapkan memasuki masa rehabilitasi
dan rekonstruksi. TPT – BNPB Sumbar pernah menyatakan bahwa pelaksanaan
rehabrekon Tahap I akan dapat diselesaikan pada bulan Mei 2010, sehingga
dana tahap II dapat segera berjalan di dalam Bulan Mei 2010 juga.

Pemerintah Provinsi Sumbar juga memperkuat pernyataan tersebut, melalui
Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Perumahan Rehabrekon Pascagempa Sumbar,
Ir. Fachruddin, M.Si, dalam acara sosialisasi pembentukan Pokmas dan
pelaksanaan Pilot Project tahap I di Aula STT Syekh Burhanuddin,
Kabupaten Padang Pariaman.

Ada dua hal yang kami catat penting, yaitu :

1. Perjalanan waktu yang mempunyai rentang demikian panjang dalam
pengesahan Petunjuk Pelaksanaan Teknis Rehab Rekon Sumbar ini saja,
sudah menciderai perasaan masyarakat korban dampak bencana dan amanat
UU RI No. 24 Tahun 2007, Bab II Pasal 3 Ayat 2 butir a sampai dengan
butir i, tentang Prinsip-prinsip dalam penanggulangan bencana. Disana
disebutkan prinsip-prinsip penanggulangan bencana : cepat dan tepat,
prioritas, koordinasi dan keterpaduan, berdayaguna dan berhasilguna,
transparansi dan akuntabilitas, kemitraan, pemberdayaan, nondiskriminatif, nonproletisi.
2. Janji pemerintah tentang waktu pelaksanaan Rehab Rekon Sumbar Tahap I,
yang juga akan menciderai perasaan setiap masyarakat korban dampak bencana,
yang sangat berharap penuh pada pemulihan kehidupan mereka secepat mungkin,
jika janji tersebut tidak dipenuhi atau terealisasi.

III. Realitas Pelaksanaan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Sumatera Barat

Berdasarkan data per tanggal, 30 Oktober 2009, dapat diuraikan data dampak
bencana gempa bumi di Provinsi Sumatera Barat sebagai berikut : tercatat
korban jiwa/meninggal dunia 1.179 jiwa, hilang 2 orang, luka berat 619 jiwa
dan luka ringan 1.179 jiwa. Kerusakan bangunan fisik tersebar pada 12
Kabupaten/Kota. Jumlah kerusakan rumah masyarakat sebanyak 249.833 unit,
dengan rincian sebagai berikut : rumah rusak berat 114.797 unit, rumah rusak
sedang 67.198 unit, rumah rusak ringan 67.838 unit, perkantoran 442 unit,
fasilitas pendidikan 4.748 unit, fasilitas kesehatan 153 unit, jembatan 68
buah, pasar 58 unit, dan tempat ibadah 2.851 unit. Dengan total kerugian
ditaksir mencapai Rp 21.567 Triliun.

Pemerintah melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)
mengalokasikan dana bantuan sosial berpola hibah (block garant) melalui
DIPA BNPB untuk membiayai kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi Sumatera
Barat Tahap I, telah dikucurkan dana sebesar Rp 313.933.950.000,- pada tahun
anggaran 2009, akan digunakan untuk sektor perumahan, sektor sosial dan
sektor ekonomi produktif.

Pelaksanaan kegiatan Tahap I dijadikan Pilot Project “Proyek Percontohan”
oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, difokuskan kepada tujuh Kabupaten/
Kota, yakni : Kota Padang, Kabupaten Padang Pariaman, Kota Pariaman,
Kabupaten Agam, Kabupaten Pesisir Selatan, dan Kabupaten Pasaman Barat
dan Solok, yang terkena dampak bencana terparah. Keberhasilan kegiatan
ini akan menjadi penentu bagi kelanjutan pengucuran dana bantuan tahapan-
tahapan selanjutnya.

Menteri Negara Ka. Bappenas, World Bank, dan UNDP, juga telah menandatangani
Multi Donor Trust Fund, pada tanggal 30 Desember 2009 dan dilaunching
tanggal 21 Januari 2010, dihadiri oleh Gubernur Sumatera Barat. Untuk
pemulihan kondisi Provinsi Sumatera Barat pascabencana, Menteri Negara /
Ka. Bappenas, juga telah mengirim surat pengajuan dana rehab rekon Sumatera
Barat sekitar Rp 6,417 Triliun, berdasarkan surat Gubernur Sumatera Barat,
tanggal 11 Desember 2009.

APBNP 2010 juga telah menyetujui anggaran dana Rehab Rekon Sumatera Barat
sebesar 2.528 Triliun, yang akan difokuskan untuk sektor perumahan.
Pemerintah menargetkan penyelesaian pembangunan kembali seluruh rumah rusak masyarakat korban dampak bencana, dalam tahun anggaran 2010 ini. Berdasarkan
hasil pertemuan BNPB dan Ka. Bappenas, tanggal, 5 Maret 2010 lalu,
pemerintah akan mengalokasikan dana sebesar Rp 3.3 Triliun, untuk pemulihan infrastruktur yang terkena dampakbencana untuk tahun 2011 yang akan datang.

Dalam rapat koordinasi Tim Pendukung Teknis – BNPB Sumatera Barat dan
Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, bersama dengan seluruh NGO-NGO, Ormas,
Elemen Masyarakat Sumbar lainnya, dan UN, tanggal 12 Maret 2010, telah
menyampaikan beberapa hal penting, yakni :
a. Pemerintah Provinsi Sumbar, telah menganggarkan Rp 115 miliar,
untuk perbaikan 7.636 rumah masyarakat korban Gempa 30 Sept 2009,
dalam Tahap I.
b. Pemerintah telah merekrut 320 orang fasilitator untuk mendampingi
kelompok masyarakat (Pokmas) dalam pelaksanaan perbaikan rumah. Tenaga
fasilitator tersebut telah diturunkan ke Nagari dampingannya masing-masing
untuk mulai bekerja, di harapkan akhir minggu depan Pokmas-Pokmas yang
sudah mempunyai tenaga pendamping, segera membuka rekening Pokmas di Bank
Nagari (rekening Pokmas tidak akan dikenakan biaya administrasi oleh bank),
c. Berdasarkan jumlah kerusakan pasca gempa, dibutuhkan 6.795 orang
fasilitator untuk mendampingi masyarakat, dalam menanggulangi kebutuhan
yang sangat besar tersebut, TPT akan mengumumkan secara nasional tentang
kebutuhan tenaga fasilitator tersebut dan bekerjasama dengan Dinas Tenaga
Kerja di Sumbar.
d. Realisasi keuangan Rehab dan Rekon (RR) tahap I sebesar Rp 313 milyar;
9 SKPD yang akan menyerap dana RR. Presentase penyerapan sampai bulan ini (Pertengahan Maret 2010) masih 5,3%. Sementara di bulan Mei 2010 harus
selesai untuk penyerapan dana Tahap I Rp 313 milyar tersebut, karena akan
segera diluncurkan dana tahap berikutnya sebesar Rp.2.528 Triliun
(phase II) dalam tahun 2010 ini.

IV. Rakyat Menjawab Realitas Pelaksanaan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Sumatera Barat

Tanpa ada niatan untuk memperkeruh suasana dan memanasi emosi masyarakat,
tapi seluruh masyarakat korban dampak bencana tentunya dapat menilai, sudah
sampai dimana realisasi dari janji pemerintah tersebut. Hingga hari ini
perjalanan waktu yang dijanjikan pemerintah tersebut telah menjalani bulan
yang ketujuh, bagaimana realisasi dari janji tersebut, mari kita simpulkan
sendiri-sendiri.

Waktu tujuh bulan, bagi sebagian orang mungkin adalah waktu yang singkat,
tapi tidak demikian halnya dengan kami secara pribadi, khususnya masyarakat
korban dampak bencana secara umum yang sedang berada dalam situasi sabar
menunggu. Karena, waktu tujuh bulan adalah waktu yang cukup, untuk
melahirkan satu generasi baru ditengah-tengah kehidupan kita, sebaliknya
tujuh bulan juga waktu yang sangat menjenuhkan untuk menunggu dan menunggu, terlebih dalam keadaan pascabencana.

Dalam kondisi yang menunggu ini, masyarakat korban dampak bencana yang kami
temui, menyatakan beberapa hal terkait permasalahan dalam pelaksanaan Rehab
Rekon Sumbar saat ini :
a. Terlalu rumitnya mekanisme system birokrasi dan adminstrasi keuangan
pemerintah dalam hal pencairan dana bantuan stimulant tunai tersebut, untuk
dapat sampai kepada kelompok, khususnya individu masyarakat korban bencana.
Oleh karena, dana bantuan stimulant tunai pemerintah tersebut disalurkan
melalui rekening daerah atau melalui APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah) Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, untuk selanjutnya disalurkan
kerekening kelompok masyarakat masing-masing. Dimana, proses penggunaan dana melalui APBD tersebut, juga akan selalu melalui proses di tingkat legislative Sumbar, karena berkaitan dengan persoalan kebijakan dan dasar hukum
secara utuh.
b. Terlalu rumitnya mekanisme dan syarat pemerintah, kepada masyarakat korban dampak bencana, dalam hal pencairan dana stimulant tunai tersebut, untuk dapat dimanfaatkan sesegera mungkin.
c. Kurang siapnya system yang dibuat oleh pemerintah dan sumber daya secara menyeluruh dalam pelaksanaan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Sumatera Barat,
secara khusus pada pelaksanaan Pilot Project tahap I ini. Hal tersebut
terbukti dari : lambannya pemerintah menetapkan peraturan petunjuk
pelaksanaan teknis Rehab Rekon Sumbar, terkendalanya pemerintah dalam
pengadaan tim fasilitator kelompok dalam jumlah yang besar sehingga
mempengaruhi pada kapasitas fasilitator kelompok tersebut ketika diterjunkan kelapangan.
d. Terlalu kakunya jalur-jalur administrasi birokrasi kepemerintahan, seperti halnya pengesahan datadata kelompok masyarakat yang harus disahkan dalam satu
surat keputusan, sehingga harus menunggu seluruh daerah atau kecamatan sasaran pelaksanaan Pilot Project Tahap I, menyelesaikan dan memasukkan data-data
kelompok masyarakatnya kepada Bupati/Walikota.
e. Ketika proses pelaksanaan Rehab Rekon Sumbar, sektor perumahan khususnya,
akan memungkinkan mengalami permasalahan, pada aspek ketersediaan material
bangunan yang dibutuhkan, ketika pelaksanaan pembangunan dilakukan secara
serentak disemua tempat.

V. Rekomendasi Rakyat untuk Pemerintah

Merujuk pada relitas lambatnya proses pelaksanaan Rehab Rekon Sumbar dan
potensi permasalahan yang ada tersebut, ada beberapa hal yang kami pandang
penting untuk kami sampaikan, guna pelaksanaan yang lebih cepat dan tepat
waktu, antara lain :
1. Kami bersama-sama seluruh masyarakat korban dampak bencana Sumbar,
meminta kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, dapat secepat mungkin
untuk menyalurkan dana bantuan stimulant tunai yang dijanjikan pemerintah,
2. Untuk kedepannya, kami minta Pemerintah dapat membuat rekening bantuan
dana kebencanaan tersendiri, yang akan disalurkan pada masyarakat korban
dampak bencana, sehingga pengucuran dana bantuan bencana tersebut tidak lagi melalui APBD Provinsi atau Kabupaten/Kota. Adapun harapannya, dana-dana
bantuan tersebut dapat lebih cepat disalurkan kepada masyarakat korban
dampak bencana yang berhak, tanpa harus melalui proses-proses legislasi di tingkatan DPRD masing-masing. Kami pikir hal tersebut dapat dilakukan dengan
adanya aturan tersendiri,
3. Pemerintah hendaknya dapat memperingkas alur birokrasi system penanganan bencana, agar lebih mudah dan ringkas, sehingga masyarakat korban dampak
bencana dapat segera mengatasi masalah-masalah kebencanaan yang dihadapi,
4. Pemerintah hendaknya memiliki fokus untuk memperkuat system penanganan
bencana, yakni :
a. dimulai dari memperkuat system peringatan dini dan mitigasi, untuk dapat mengurangi resiko sebelum terjadinya bencana, khususnya bagi masyarakat yang
berada pada daerah rawan bencana,
b. melakukan langkah-langkah yang cepat dan terpadu semaksimal mungkin, dalam memenuhi kebutuhan dasar masyarakat korban bencana, pendataan serta kemudahan
akses diseluruh aspek, pada masa terjadinya bencana,
c. menyiapkan perangkat system pelaksanaan rehabilitasi dan rekonstruksi, atau pemulihan pascabencana, yang cepat, tepat sasaran, dan terpadu, serta tidak
terlalu rumit bagi masyarakat untuk memperoleh apa yang menjadi haknya, guna membantu masyarakat korban dampak bencana dapat secepat mungkin untuk keluar
dari permasalahan yang tengah dihadapi, khususnya persoalan perumahan,
perbaikan ekonomi keluarga, kesehatan, sosial danpendidikan.
5. Pemerintah hendaknya dapat membuat suatu system yang lebih singkat,
cepat, efisien dan efektif, dalam segala bentuk urusan administrative yang
menyangkut kepentingan masyarakat korban dampak bencana, atau menjadi
hal utama,
6. Pemerintah hendaknya dapat membuat suatu langkah atau kebijakan, yang benar-benar memihak kepada masyarakat korban dampak bencana, dalam hal
jaminan ketersediaan material bangunan dan ketetapan harganya,
7. Pemerintah hendaknya dapat melihat dan mendengarkan dengan lebih tajam
lagi, keluhan dan masalah masyarakat korban dampak bencana saat ini, yang
sudah tidak tahan lagi hidup dalam nuansa ketidakpastian, yang sudah tidak
tahan lagi untuk bertahan lebih lama di pondok maupun hunian sementara,
serta keinginan untuk segera membangkitkan kembali perekonomian keluarga
masing-masing.

VI. Penutup

Sejatinya masyarakat korban dampak bencana dapat memahami kemampuan
pemerintah, yang hanya mampu mengalokasikan dana Rehab Rekon Sumatera Barat
sebesar Rp 6,417 Triliun (dan kondisi TPT – BNPB Sumbar bersama dengan
Pemerintah Provinsi Sumbar masih harus berjuang di DPR RI untuk dapat
memperoleh kebutuhan dana hingga Rp 8,4 Triliun), untuk pemulihan Sumatera
Barat, meskipun data kerusakan dan total perkiraan kerugian yang di derita
akibat bencana gempa bumi Sumatera Barat sekitar Rp 21,567 Triliun.

Namun yang menjadi ironi, ditengah masyarakat korban dampak bencana adalah permasalahan waktu pelaksanaan kegiatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi yang
telah dijanjikan, serta kepastian dari pemerintah dapat menepati janjinya
sesuai dengan ketetapan waktu pelaksanaan Pelaksananaa Rehab Rekon sampai tahun2011. Karena, masyarakat korban dampak bencana gempa bumi Sumatera
Barat, Rabu, 30 September 2009, telah memiliki pengalaman buruk dengan
penanganan dampak bencana gempa bumi Sumatera Barat, tahun 2007 silam, yang
masih menyisakan begitu banyak permasalahan hingga saat ini.

Salam hormat kami untuk seluruh korban dampak bencana gempa bumi Sumatera Barat,
teruslah berjuang untuk pemenuhan hak-hak kalian….!!! Wassalam….

*Disampaikan dalam diskusi Lintas Korong, kepada masyarakat korban bencana Sumbar, pada 22/23 Mei 2010.